Jawaban:
pasal 11 ayat 1 uud 1945 nomor 37
Jawaban:
UU nomor 37 tahun 1999
Penjelasan:
UU no 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dilandasi pemikiran bahwa penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri memerlukan ketentuan² yg secara jelas mengatur segala aspek yg menyangkut sarana dan mekanisme pelaksanan kegiatan tersebut.
1.)Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yg menyangkut aspek regional dan internasional yg dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah,atau lembaga-lembaganya, lembaga negara,badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau warga negara Indonesia.
Politik luar negeri dilaksanakan melalui diplomasi yg kreatif, aktif dan antisipatif,tidak hanya sekedar rutin dan reaktif,teguh dalam prinsip dan pendirian,serta rasional dan luwes dalam pendekatan.